Senin, 12 April 2010

imk

PROSEDUR PEREKRUTAN PEGAWAI PERUSAHAAN X
1. Setiap unit kerja memasukkan data usulan tentang formasi tenaga kerja ke Sistem Informasi Rekrutmen Pegawai.
2. Sub departemen perencanaan SDM yang bernaung di bawah departemen SDM melakukan evaluasi terhadap usulan formasi yang telah masuk.
3. Berdasarkan hasil evaluasi, sub departemen perencanaan SDM membuat pengumuman lowongan sesuai dengan formasi tenaga kerja yang dibutuhkan.
4. Pengumuman lowongan harus disetujui oleh Manajer departemen SDM.
5. Pengumuman rekrutmen yang telah disetujui manajer departemen SDM, selanjutnya disimpan dalam tabel lowongan, dan dipublikasikan via web.
6. Pelamar memasukkan data diri dan berkas lamaran on-line via web.
7. Data pelamar yang masuk, langsung disimpan dalam tabel pelamar kerja. Departemen SDM selanjutnya melakukan seleksi administrasi terhadap data pelamar yang masuk.
8. Jika data pelamar dianggap memenuhi persyaratan, maka departemen SDM membuat pengumuman panggilan tes via web.
9. Departemen melakukan serangkaian tes untuk menyeleksi pelamar yang ada. Hasil seleksi selanjutnya disimpan dalam tabel hasil seleksi.
10. Berdasarkan hasil tes tersebut, departemen SDM juga memasukkan data peserta yang lolos tes ke dalam tabel calon pegawai.
11. Departemen membuat laporan calon pegawai baru, yang ditujukan untuk Manajer departemen SDM.
12. Selanjutnya, departemen SDM membuat Surat Keputusan pengangkatan pegawai, yang diberikan kepada manajer departemen SDM untuk disetujui.
13. SK pengangkatan yang telah dibuat, bisa dilihat dan diakses oleh calon pegawai yang bersangkutan dan manajer departemen SDM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar